• Home
  • About
  • Category
    • Review
    • Event
    • Tutorial
    • Collab
  • Contact
facebook twitter instagram pinterest Youtube
Powered by Blogger.

Nand's by Anisa Nurrananda


Holla, ma belle!
Ngopi Cantik bareng Beautiesquad ada lagi nih. Wah gak kerasa, sekarang sudah keenam kalinya Ngopi Cantik ini diadakan.

Kali ini, Ngopi Cantik Beautiesquad mengangkat tema Understanding Copyrights For Blogger yang di bawakan oleh Laudita Cahyanti, S. H., atau kerap disapa Kak Leci.

Langsung aja yuk cus simak apa saja yang di bahas di Ngopi Cantik Beautiesquad kemarin.

Pertama-tama kita bahas tentang Hak Cipta dulu yuk.
Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Cipta ialah hak eksklusif yang timbul secara otomatis beerdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan, Hak Cipta itu timbulnya Otomatis setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk Nyata, secara fisik maupun elektronik.

Siapa yang dimaksud dengan Pencipta?
Yaitu yang namanya disebut dalam ciptaan; dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan; disebutkan dalam surat pencacatan ciptaan; tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Dalam UU Hak Cipta, ada dua istilah yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Lalu, apa bedanya? Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Untuk blogger sendiri, platform seperti blogspot maupun wordpress sudahsecara langsung menyebutkan nama pencipta ketika postingan ditayangkan, seperti contohnya:



Untuk foto sendiri, lebih baik jika diberi watermark agar menunjukkan bahwa benar ciptaan kita, seperti contohnya:



Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya? 
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya seni terapan; 
h. karya arsitektur; 
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain; 
k. karya fotografi; 
l. Potret; 
m. karya sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
r. permainan video; dan 
s. Program Komputer.

Untuk kita, blogpost masuk kedalam poin a, sedangkan foto-foto produk seperti contoh diatas masuk kedalam poin k. So, jangan takut, tandanya kita sudah dilindungi Hak Cipta.

Tapi, ada kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta loh, yaitu:
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: 
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; 
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; 
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Nah perlu diingat juga bahwa hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta asalkan sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan atau akademik. Macem dapus (daftar pustaka) kalau bikin skripsi lah, duh baper akutu kalau ngomongin skripsi sebenernya wkwkwk.

Sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomis atas ciptaan kita.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: 
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; 
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan 
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya 

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan: 
a. penerbitan Ciptaan; 
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
c. penerjemahan Ciptaan; 
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
f. pertunjukan Ciptaan; 
g. Pengumuman Ciptaan; 
h. Komunikasi Ciptaan; dan  
i. penyewaan Ciptaan.

Hal ini penting khususnya untuk kita para blogger nih, ma belle. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang tanpa izin dilarang menggandakan atau menggunakan suatu ciptaan secara komersial loh.

Batas perlindungan Hak cipta atas ciptaan juga ada masa berlakunya loh, ma belle!

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya arsitektur; 
h. peta; dan 
i. karya seni batik atau seni motif lain. 
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 
a. karya fotografi; 
b. Potret; 
c. karya sinematografi; 
d. permainan video; 
e. Program Komputer; 
f. perwajahan karya tulis; 
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan 
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. 
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Nah kira-kira ini dia gambaran dari Ngopi Cantik Beautiesquad kemarin. Gimana? Gimana? Terbuka kan wawasannya mengenai Hak Cipta? Semoga ya.

Oh ya, mau makasih banyak nih sama Kak Leci atas ilmu yang amat bermanfaat. Yuk, ma belle melancong ke blognya Kak Leci atau boleh juga meluncur ke Instagramnya di:

Sumber: https://www.instagram.com/lauditaelric/
Nyomot ya Kak fotonya ehehehe

Blog: http://www.laucchi.com
Instagram: https://www.instagram.com/lauditaelric/

Thankyou juga Beautiesquad udah kasih aku kesempatan Ikut Ngopi Cantik Beautiesquad lagi, kepoin Beautiesquad yuk, di:

Instagram: https://www.instagram.com/beautiesquad/
FB Fan Page: https://www.facebook.com/Beautiesquad/
FB Group: https://www.facebook.com/groups/1396921586997287/

Sekian dulu ya bahas-bahas yang aku tangkp dari Ngopi Canti Beautiesquad kemarin, semoga bermanfaat.



Instagram @nands.id - Youtube Anisa Nurrananda 
FB Fanpage nands.id


Much Love,








Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar


Holla ma belle! Back with me, Nanda.

Seperti tempo harinya, ini diadakan lagi Ngopi Cantik bareng Beautiesquad.
Mengambil tema How to Write A Good Beauty Article, Ngopi Cantik kali ini diisi oleh seorang Head Editor dari Beauty Journal yaitu Grisselda Nihardia.

Pembukaan Ngopi Cantik kali ini, diawali dengan pernyataan, "mentok ide". Hampir semua penulis maupun blogger pernah mengalami hal ini, kan? Akupun begitu. Menurut Kak Griss, mencari ide memang perlu ngulik dan aware dengan hal-hal si sekitar dan di luar circle kita. Dan utamanya, mencari ide itu dengan mencari apa yang sedang trending di social media seperti Instagram, YouTube, dan lainnya.

Selain dari social media, kita juga bisa mencari ide dari orang-rang sekitar kita seperti teman kampus atau teman kantor bisa banget loh jadi referensi tulisan kita.

Contoh dari Kak Griss, di kantor Beauty Journal obrolan pas makan siang lagi pada saling tanya ni anak-anaknya, lipstik lokal favoritnya apa. Ya kami tim editorial jadi ngeh, "Ohh, kita bikin aja beberapa artikel seputar lipstik lokal. Belum pernah dibuat nih di BJ."

Sumber lainnya untuk mencari ide adalah dengan https://trends.google.com/ untuk mengetahui apa yang lagi trending. Minus laman pencarian dari ini adalah kurang spresifik, tapi cukup membantu kok.


"Contohnya, aku search "lipstik", lokasi udah di-set di Indonesia, dan waktunya 3 bulan terakhir (menggunakan Google Trends). Hasilnya kaya gini, ada related topics, dan ada related queries. Kadang memang hasil yang muncul agak "apaan sih nih", tapi ada juga insights yang bisa kita ambil. Aku jadi tahu malah ada brand Ozera. Lalu jadi kelihatan juga kalau lipstik pixy dan lipstiknya Ivan Gunawan banyak juga yang nyari. Hal-hal seperti ini bisa jadi peluang kita sebenernya untuk buat artikelnya." papar Kak Griss.

Nah jika kita sudah mendapatkan ide-ide yang dita butuhkan, sebaiknya ide-ide tersebut di simpan dalam file khusus seperti notes, planner atau microsost word.

Menurut Kak Griss, beauty article sendiri tipenya macam-macam ya, jadi sebelum kita nulis, harus tahu dan ditentukan dulu mau seperti apa. Umumnya, beauty article punya tipe seperti ini:

1. Produk rekomendasi
2. Review
3. Tips
4. Tutorial
5. Interview

Treatment untuk masing-masing tipe itu pun beda-beda. Dan sebagai penulis, usahakan untuk cover important aspects dari tiap-tiap tipe artikel yang kita buat.

Kalau review, sudah pasti perlu ada beberapa poin yang dibahas seperti kemasan, klaim, ingredient, cara pakai, pendapat, harga produk dan bisa dibeli di mana.vMisal kalau kita nyorotin soal kemasan.  Kelihatan simpel ya, tapi mungkin ada informasi yang orang lain gak bisa tahu kalau belum pernah pegang atau pakai produknya. Sesimpel kita beli setting spray, eh tapi pasti dipencet, spray-nya nyebarnya nggak rata atau malah terlalu kencang. Hal-hal seperti ini yang perlu disampaikan juga ke pembaca supaya mereka lebih aware juga.

Untuk rekomendasi, kita juga perlu jelaskan secara singkat apa yang bagus dari produk-produk tersebut. Misal kita mau buat artikel 5 rekomendasi liquid foundation merek lokal. Nah, di isinya, kita perlu kasih tahu beberapa informasi untuk tiap produk -- apa yang buat produk itu beda dari yang lain? Apakah harganya, ingredient-nya, pilihan warnanya yang banyak? Sebisa mungkin dikasih tahu alasannya.

Kalau tips, usahakan mulai dari tips yang practical dan bisa membantu pembaca. Kalau tips-nya sulit dan merepotkan untuk dilakukan/dibuat (misal, harus cari bahan xxxxx di Pasar xxxx. Ya gimana yaa, gak semua orang tinggal di kota yang sama atau mau niat ngubek pasar). Semakin gak practical, audience yang bisa kita engange makin dikit

Nah, interview juga penting. Siapa tahu di sini ada yang datang ke event-event product launch tertentu, bisa sekalian interview brand manager atau orang-orang di balik event itu untuk artikel. Sebelum interview, kita harus tentukan tema besarnya, mau menyoroti dari angle mana, lalu kembangkan pertanyaan-pertanyaan untuk tema tsb. Usahakan untuk tidak menanyakan pertanyaan yang terlalu umum, atau kalau memang perlu nanya pertanyaan umum buat mencairkan suasana dulu, ya jangan kebanyakan/keterusan ya 


Artikel tutorial dan semua tipe artikel perlu dikasih foto/image pendukung yang bagus. Orang suka lihat foto. Foto/image yang kita taruh di dalam artikel juga bisa bantu readers supaya nggak bosan. Kalau 1 artikel 700 kata isinya tulisan semua, potensi orang untuk close tab atau bosan semakin tinggi.

Aku sambil share di Beauty Journal ya. Di sini juga ada beberapa penulis yang pernah kirim tulisan ke BJ pasti udah tahu 😄 Semakin jelas struktur artikel, semakin mudah juga saat ditulis.

Versi singkat mungkin bisa dari point-pointnya. Contoh aku buat artikel tentang kesalahan pakai foundation. Kalau cuma nulis ide "Kesalahan pakai foundation" saja, pas waktu nulis bisa buang-buang waktu isinya mau dibikin kaya gimana. Lain cerita kalau saat nulis ide, sudah ditulis juga poin-poin pembahasan di dalamnya mau seperti apa.

Misal: Kesalahan seputar aplikasi foundation

- Belum melakukan skin prep dengan baik
- Pakai foundation saat primer masih basah
- Menggunakan aplikator yang kotor

Semakin jelas apa saja yang mau dibahas, semakin enak kita nulisnya. Kalau bisa, saat taruh ide, sudah ada juga kerangka besar artikel untuk memudahkan diri kita sendiri.

Aku pernah baca tulisan dari CMO agency luar, dan setuju banget sama kata-kata dia. Artikel yang bagus bisa buat pembaca:

- Belajar sesuatu
- Melakukan sesuatu
- Merasakan sesuatu


Artikel yang bagus akan mendorong pembacanya untuk ikut coba (bisa tips/tutorial/produk), merasakan suara/opini dari penulis (bisa bagus/buruknya produk, atau merasa relevan dengan pengalaman/ceritanya)

 Nah kira-kira itulah yang di sampaikan Kak Griss dalam Ngopi Cantik yang lalu, semoga bermanfaat ya.

Oh ya, boleh banget loh mampir ke https://journal.sociolla.com/ buat yang masih penasaran dengan Beauty Journal itu apa.



Jangan lupa mampir-mampir dan follow Instagram Narasumber kita kali ini, 
Kak Griss



Sama satu lagi, mampir juga ke media sosial-nya Beautiesquad yuk


Instagram: https://www.instagram.com/beautiesquad/
FB Fanpage: https://www.facebook.com/Beautiesquad/
FB Group: https://www.facebook.com/groups/1396921586997287/







Instagram @nands.id - Youtube Anisa Nurrananda 
FB Fanpage nands.id


Much Love,

Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar

Holla, ma belle! Wah udah pertengahan bulan Januari nih, gak kerasa kayaknya waktu cepet banget. 

Seperti hari-hari kemarin, kini Beautiesquad mengadakan Ngopi Cantik lagi nih. Narasumber di Ngopi Cantik kali ini adalah Langit Ambarvati yang akrab di sapa Teh Langit. 

Beliau adalah seorang penilis, blogger, dan juga artrepreneur (owner @pandora_artbox).



Tema yang di ambil dari ngopi cantik kali ini adalah "Pentingnya PUEBI untuk Beauty Blogger". 

PUEBI? Apa sih PUEBI itu?

PUEBI adalah singkatan dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Sebenarnya pedoman yang di gunakan sebagai acuan mengenai Ejaan ada dua, yaitu KBBI dan PUEBI 2016.

Untuk PUEBI sendiri kini sudah bisa kita download loh.

DOWNLOAD PUEBI TERBARU (disini)



Dari Ngopi Cantik tersebut kita juga di beri tahu apa sih pentingnya menggunakan Tata Bahasa yang benar, yaitu:

1. Kredibilitas sebagai blogger, berkaitan banget loh ma belle sama personal branding.

2. Mempengaruhi pagerank, tata bahasa yang baik akan menambah bobot blog kita loh dimata Google, kalo di mata si dia gimana? (tsahhh elah hahaha)

3. SEO, penting juga nih. Dan pastinya para blogger bak fardhu buat belajar SEO loh.

4. Pembaca, pembaca akan lebih tertarik dengan tata bahasa yang baik loh.

5. Monetisasi, nah kalo ini untuk keuntungan kita. Dalam sebuah partnership, client (brand) akan lebih suka dengan tata bahasa yang mudah di cerna.

6. Lomba blog, poin penting dalam lomba blog adalah penggunaan tata bahasa yang tepat.


So, keuntungan dari belajar mengenai ejaan itu banyak sekali bukan? Jadi, kita sebagai beauty blogger juga di harapkan menguasainya loh.


Nah kira-kira segitu yang dapat aku sari dari Ngopi Cantik lalu. Terimakasih Teh Langit atas ilmunya, kalian bisa meluncur ke blognya Teh Langit juga loh di www.wisatakata.id


Terima kasih juga Beautiesquad atas kesempatannya bisa bergabung dalam Ngopi Cantik kali ini. 


Instagram: https://www.instagram.com/beautiesquad/
FB Fanpage: https://www.facebook.com/Beautiesquad/
FB Group: https://www.facebook.com/groups/1396921586997287/







Instagram @nands.id - Youtube Anisa Nurrananda 
FB Fanpage nands.id


Much Love,




Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Older Posts

Heyho, ma belle!

Heyho, ma belle!

Social Media

  • instagram
  • facebook
  • youtube
  • twitter
  • Google+
  • pinterest

Shop at My Charis Shop here!

charisceleb

SOCIOLLA VOUCHER CODE

SBN

Contact Me

Name

Email *

Message *

Member of

beautiesqud

Part of

Blogger Perempuan
ihb
keb
https://www.instagram.com/kamihijabbloggerid/

Brands

Airnderm Aleysia Beauty Althea Astalift Avoskin Avotte Barry M Cosmetics BeautyK Beby Rose Glow Bioderma Biokos Canmake Tokyo Caring by Biokos Catrice Ciracle Clinelle Cloud Studio Clozette Downy ERHA Ecla Eileen Grace Elizabeth Arden Emina Eva Beaute Center Face2Face Fanbo Garnier H2 Pure Skin Kalbe Herborist Himalaya Hipwee ID BEauty Clinic Ichitan Inez Jill Beauty Cosmetics Klinik Estetika Kusuma Beauty Clinic Lacoco Lactacyd Lancome Looke Cosmetics MOB Cosmetic Madeline Beauty Center Make Over Mamonde Marjolaine Matrix Matter of Beauty Maybelline Mizzu Mustika Ratu NIVEA NYX Natur-E Nihonmart Noera Odessa Original Source PAC Pixy Poppy Dharsono Cosmetics Prudential Purbasari Qeza Aesthetic Clinic Qeza Skin Raiku Real Techniques Sariayu Secret Garden Sensatia Botanicals Sephora Silkygirl Skin Dewi Soyjoy Studio Tropik Sulamit The Body Shop Tinkerlust Venus Vienna WRP Wonderfully Made Sulam Alis X2 Zoya arra beauty green angelica l'oreal osbond gym rivera cosmetics scarlett glowtening serum scarlett whitening senka sociolla tupperware bloomia vaseline

Facebook Fanpage

Subscribe Me on Youtube

Blog Archive

  • ▼  2024 (1)
    • ▼  March 2024 (1)
      • Atasi Kolik Si Kecil dengan Interlac
  • ►  2022 (4)
    • ►  June 2022 (1)
    • ►  April 2022 (1)
    • ►  January 2022 (2)
  • ►  2021 (10)
    • ►  December 2021 (2)
    • ►  October 2021 (1)
    • ►  September 2021 (1)
    • ►  August 2021 (2)
    • ►  June 2021 (1)
    • ►  April 2021 (1)
    • ►  March 2021 (2)
  • ►  2020 (6)
    • ►  December 2020 (1)
    • ►  June 2020 (1)
    • ►  March 2020 (1)
    • ►  February 2020 (3)
  • ►  2019 (27)
    • ►  November 2019 (4)
    • ►  October 2019 (3)
    • ►  September 2019 (4)
    • ►  August 2019 (4)
    • ►  July 2019 (1)
    • ►  June 2019 (1)
    • ►  May 2019 (1)
    • ►  April 2019 (2)
    • ►  March 2019 (4)
    • ►  February 2019 (1)
    • ►  January 2019 (2)
  • ►  2018 (47)
    • ►  December 2018 (3)
    • ►  November 2018 (7)
    • ►  October 2018 (3)
    • ►  September 2018 (7)
    • ►  August 2018 (1)
    • ►  July 2018 (2)
    • ►  June 2018 (5)
    • ►  May 2018 (4)
    • ►  April 2018 (3)
    • ►  March 2018 (6)
    • ►  February 2018 (4)
    • ►  January 2018 (2)
  • ►  2017 (82)
    • ►  December 2017 (7)
    • ►  November 2017 (5)
    • ►  October 2017 (6)
    • ►  September 2017 (10)
    • ►  August 2017 (9)
    • ►  July 2017 (5)
    • ►  June 2017 (4)
    • ►  May 2017 (10)
    • ►  April 2017 (6)
    • ►  March 2017 (5)
    • ►  February 2017 (4)
    • ►  January 2017 (11)

Created with by ThemeXpose