Ngopi Cantik Beautiesquad - 6 : Ngobrolin Tentang Hak Cipta Yuk!

by - 6:58:00 AM


Holla, ma belle!
Ngopi Cantik bareng Beautiesquad ada lagi nih. Wah gak kerasa, sekarang sudah keenam kalinya Ngopi Cantik ini diadakan.

Kali ini, Ngopi Cantik Beautiesquad mengangkat tema Understanding Copyrights For Blogger yang di bawakan oleh Laudita Cahyanti, S. H., atau kerap disapa Kak Leci.

Langsung aja yuk cus simak apa saja yang di bahas di Ngopi Cantik Beautiesquad kemarin.

Pertama-tama kita bahas tentang Hak Cipta dulu yuk.
Berdasarkan UU Hak Cipta, Hak Cipta ialah hak eksklusif yang timbul secara otomatis beerdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan, Hak Cipta itu timbulnya Otomatis setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk Nyata, secara fisik maupun elektronik.

Siapa yang dimaksud dengan Pencipta?
Yaitu yang namanya disebut dalam ciptaan; dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan; disebutkan dalam surat pencacatan ciptaan; tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Dalam UU Hak Cipta, ada dua istilah yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Lalu, apa bedanya? Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Untuk blogger sendiri, platform seperti blogspot maupun wordpress sudahsecara langsung menyebutkan nama pencipta ketika postingan ditayangkan, seperti contohnya:



Untuk foto sendiri, lebih baik jika diberi watermark agar menunjukkan bahwa benar ciptaan kita, seperti contohnya:



Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya? 
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya seni terapan; 
h. karya arsitektur; 
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain; 
k. karya fotografi; 
l. Potret; 
m. karya sinematografi; 
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
r. permainan video; dan 
s. Program Komputer.

Untuk kita, blogpost masuk kedalam poin a, sedangkan foto-foto produk seperti contoh diatas masuk kedalam poin k. So, jangan takut, tandanya kita sudah dilindungi Hak Cipta.

Tapi, ada kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta loh, yaitu:
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: 
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; 
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; 
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Nah perlu diingat juga bahwa hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta asalkan sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan atau akademik. Macem dapus (daftar pustaka) kalau bikin skripsi lah, duh baper akutu kalau ngomongin skripsi sebenernya wkwkwk.

Sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomis atas ciptaan kita.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: 
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; 
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; 
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan 
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya 

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan: 
a. penerbitan Ciptaan; 
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
c. penerjemahan Ciptaan; 
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; 
f. pertunjukan Ciptaan; 
g. Pengumuman Ciptaan; 
h. Komunikasi Ciptaan; dan  
i. penyewaan Ciptaan.

Hal ini penting khususnya untuk kita para blogger nih, ma belle. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta, yang tanpa izin dilarang menggandakan atau menggunakan suatu ciptaan secara komersial loh.

Batas perlindungan Hak cipta atas ciptaan juga ada masa berlakunya loh, ma belle!

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
g. karya arsitektur; 
h. peta; dan 
i. karya seni batik atau seni motif lain. 
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan: 
a. karya fotografi; 
b. Potret; 
c. karya sinematografi; 
d. permainan video; 
e. Program Komputer; 
f. perwajahan karya tulis; 
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan 
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. 
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Nah kira-kira ini dia gambaran dari Ngopi Cantik Beautiesquad kemarin. Gimana? Gimana? Terbuka kan wawasannya mengenai Hak Cipta? Semoga ya.

Oh ya, mau makasih banyak nih sama Kak Leci atas ilmu yang amat bermanfaat. Yuk, ma belle melancong ke blognya Kak Leci atau boleh juga meluncur ke Instagramnya di:

Sumber: https://www.instagram.com/lauditaelric/
Nyomot ya Kak fotonya ehehehe


Thankyou juga Beautiesquad udah kasih aku kesempatan Ikut Ngopi Cantik Beautiesquad lagi, kepoin Beautiesquad yuk, di:


Sekian dulu ya bahas-bahas yang aku tangkp dari Ngopi Canti Beautiesquad kemarin, semoga bermanfaat.



Instagram @nands.id - Youtube Anisa Nurrananda 
FB Fanpage nands.id


Much Love,








You May Also Like

1 komentar

  1. Wah, bermanfaat sekali infonya Nand. Besok-besok kalau ada kejadian "colong foto" bisa lgs gw kasih aja link dr elu ini!

    -Fia

    ReplyDelete